Menuju konten utama

KPU: Capres Petahana Bisa Gunakan Pesawat Kepresidenan

Namun, pesawat kepresidenan itu tidak diperbolehkan untuk tim sukses capres petahana.

KPU: Capres Petahana Bisa Gunakan Pesawat Kepresidenan
Presiden Joko Widodo berada di atas pesawat kepresidenan sebelum bertolak ke Eropa. Antara foto/Puspa Perwitasari

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerangkan calon presiden petahana boleh menggunakan pesawat kenegaraan saat masa cuti kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres).

Alasannya, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, penggunaan pesawat kepresidenan merupakan standar keamanan yang harus dipenuhi.

"Apakah itu juga bagian fasilitas seorang presiden? Kalau dia masuk fasilitas pengamanan presiden, maka itu jadi diperbolehkan. Tapi kalau tidak termasuk fasilitas pengamanan, maka tidak perlu digunakan dan ini kan yang atur hal itu adalah bukan KPU ya," ujar Hasyim di Kantor KPU Jakarta pada Jumat (13/4/2018).

Namun, kata dia, penggunaan pesawat itu tidak diperbolehkan untuk tim sukses capres petahana. "Jadi selama enggak ada tim kampanye iya enggak apa-apa. Supaya enggak ada penyalahgunaan fasilitas negara," tandasnya.

Hasyim menjelaskan, apabila presiden mempunyai dua agenda di satu kota yang mana agenda pertama adalah agenda kenegaraan dan agenda kedua adalah agenda kampanye, maka presiden boleh menggunakan pesawat kepresidenan. Asalkan, tim kampanye tidak ikut dalam satu pesawat.

"Kalau memang kampanye ya kegiatan kampanye saja, tidak kemudian berbarengan dengan acara negara. Sebab UU menyatakan kalau seseorang sudah menduduki jabatan presiden/wapres dan nyalon sebagai capres/cawapres harus pertimbangkan waktu kampanye dengan kegiatan kenegaraannya," jelasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), pada Rabu kemarin, mengatakan pemakaian pesawat kepresidenan oleh capres petahana Joko Widodo saat menjalani cuti untuk kampanye pencalonannya di Pilpres 2019 adalah suatu hal yang wajar.

Menurut JK, sebagai Presiden RI, Jokowi tak boleh terbang menggunakan sembarang maskapai atau pesawat dengan alasan keselamatan dan keamanan.

"Presiden itu kan tidak dapat dipisahkan pertama dari segi security. Sejak dulu begitu. Waktu belum ada pesawat kepresidenan (terbang menggunakan) Garuda dan pemerintah membayarnya," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Politik
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto