Menuju konten utama

Alasan JK Soal Jokowi Bisa Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye

Wapres Jusuf Kalla menjelaskan alasan yang memungkinkan Jokowi bisa memakai fasilitas pesawat kepresidenan jika petahana itu jadi menjalani cuti untuk kampanye Pilpres 2019.

Alasan JK Soal Jokowi Bisa Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla mengamati kalender sebelum memimpin rapat terbatas tentang persiapan menyambut bulan Ramadhan dan Idulfitri 1439 Hijriah di Kantor Presiden, Kamis (5/4/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap izin pemakaian pesawat kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), ketika kandidat petahana itu jadi menjalani cuti untuk kampanye pencalonannya di Pilpres 2019, adalah suatu yang wajar.

Menurut JK, sebagai Presiden RI, Jokowi tak boleh terbang menggunakan sembarang maskapai atau pesawat. Kebutuhan jaminan keselamatan dan keamanan yang tinggi menyebabkan Jokowi harus menumpang pesawat khusus yang disediakan negara.

"Presiden itu kan tidak dapat dipisahkan pertama dari segi security […]. Sejak dulu begitu. Waktu belum ada pesawat kepresidenan [terbang menggunakan] Garuda dan pemerintah membayarnya," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

"Itu penting securitynya, tak boleh sembarang Presiden, Wapres, naik pesawat […]. Kalau anda lihat dulu, Obama [eks Presiden Amerika] kampanye itu naik Pesawat Air Force One," JK menambahkan.

Peluang Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye Pilpres 2019 juga sudah dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Menurut Arief, pesawat kepresidenan adalah fasilitas yang melekat dan tidak bisa dilepaskan meski Presiden menjalani cuti kampanye.

Arief memastikan capres petahana juga diizinkan menggunakan mobil kepresidenan saat berkampanye. Selain itu, Jokowi harus selalu dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) meski sedang menjalani cuti untuk kampanye.

Aturan ihwal izin pemakaian fasilitas keamanan oleh Presiden dan Wapres yang ikut kampanye diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, Presiden, Wapres, atau kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali untuk pengamanan sebagaimana diatur UU. Pasal ini juga mewajibkan para pejabat yang kampanye mengambil cuti.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom