tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan terkait 13 partai politik (parpol) yang belum melengkapi berkas sampai tenggat waktu yang diberikan, Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
"Nanti kita ambil kesimpulan. Tunggu laporan dulu aja," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Sementara tu, Komisioner KPU Hasyim Asyari dengan tegas mengatakan bahwa 13 partai ini belum diterima berkasnya lantaran tidak memenuhi persyaratan.
Syarat itu, kata dia, di antaranya, parpol harus memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dari total pengurus. Kedua, sebaran pengurus dan kantor, yakni melengkapi 100 persen jumlah provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan 50 persen memenuhi jumlah kecamatan.
Terakhir, syarat minimal anggota parpol, paling sedikit 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota yang bersangkutan. "Intinya, kami hanya memastikan lengkap atau tidak lengkap," tegas Hasyim.
Kendati demikian, Hasyim tidak mengetahui apakah 13 parpol itu bisa mengikuti Pemilu 2019 atau tidak. "Ya saya tidak tahu," ujar Hasyim.
Berdasarkan pantauan Tirto, dalam sistem informasi partai politik (Sipol), terdapat 13 partai yang tidak lolos. 13 parpol itu adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Kendati telah dipublikasikan di Sipol, pihak KPU belum memutuskan nama-nama parpol yang dokumennya tidak lengkap tersebut. "Ya nanti kami rapat, tunggu aja," tegas Arief.
Baca: Berkas 14 Parpol Dinyatakan Lengkap Oleh KPU
Sampai saat ini, ada 14 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU, seperti Partai Perindo, PSI, PDIP, Partai Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.
Selain partai nasional, ada beberapa partai lokal yang lolos kelengkapan berkas. Keempat partai tersebut meliputi partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai Nangroe Aceh, Partai Daerah Aceh dan Partai Sira.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Pemerintah Aceh tentang parpol yang memperoleh 5 persen suara dari pemilu sebelumnya (Pemilu 2014) akan otomatis dinyatakan sebagai peserta Pemilu selanjutnya. "Tapi ini khusus di Aceh," imbuh Hasyim.
Penulis: Diana Pramesti
Editor: Alexander Haryanto