Menuju konten utama

Berkas 14 Parpol Dinyatakan Lengkap Oleh KPU

Sebanyak 14 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 dinyatakan lengkap oleh KPU.

Berkas 14 Parpol Dinyatakan Lengkap Oleh KPU
Petugas memindahan berkas pendaftaran partai peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan berkas 14 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 dinyatakan lengkap. Laporan ini didasari atas pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa (17/10).

"Sebelumnya ada sepuluh parpol, tadi malam nambah empat partai lagi," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (18/10/2017).

Selama masa pendaftaran parpol di KPU, pada 3 hingga 16 Oktober 2017 tercatat 27 parpol yang mendaftar. Sementara per 16 September 2017 terdapat 10 parpol yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap.

Sepuluh parpol itu adalah Perindo, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PSI dan PPP. Kendati demikian, Hasyim belum menyebutkan empat parpol tambahan yang baru dinyatakan lengkap oleh KPK. "Saya belum update lagi," ujar Hasyim.

Hasyim tidak lantas menyebutkan 13 dari 27 parpol lainnya itu gugur. Ia juga tidak menyebutkan nama-nama 13 parpol yang berkasnya belum diterima itu. "Bukan gugur, dokumennya tidak lengkap. Sehingga tidak bisa lanjut tahap Penelitian Administrasi," jelas Hasyim.

Pada Senin (16/10) lalu, KPU mengeluarkan Surat Edaran KPU No. 585 perihal pendaftaran akhir parpol peserta Pemilu 2019. Pada surat ini, KPU memberikan waktu tambahan selama 1 x 24 jam terhitung sejak berakhirnya masa pendaftaran 16 Oktober pukul 24.00 WIB kepada parpol untuk melengkapi berkas. Tercatat sebanyak 17 parpol yang masih harus melengkapi berkasnya kemarin, Selasa (17/10/2017).

Hasyim membenarkan bahwa sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk melakukan proses pendaftaran parpol Pemilu 2019 mengalami kendala. "Kan yang namanya sistem karena dokumen masuknya bareng-bareng sangat mungkin adanya antrian. Jadi biasa itu macet," jelasnya.

Setelah ini, 14 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap akan mengikuti tahap Penelitian Administrasi untuk menilai kebenaran dan keabsahan data. Tahap ini dimulai tiga puluh hari sejak penutupan pendaftaran parpol, 16 Oktober 2017. "Baru nanti hasilnya siapa parpol yang memenuhi syarat," terang Hasyim.

Hasyim melanjutkan, parpol yang belum memenuhi syarat pada Penelitian Administrasi akan diberikan waktu 14 hari sejak diberitahukan untuk melengkapi persyaratan. "Kira-kita kita akan melakukan ini pada bulan Desember nanti," ujar Hasyim menambahkan.

Ia juga menambahkan, Sipol sudah bisa diakses oleh masyarakat. Beberapa informasi yang dapat diakses publik terkait parpol di antaranya syarat, keanggotaan, dan informasi pengurus. "Misalnya untuk syarat parpol, nanti ditunjukkan SK dari Kemenkum-HAM," terang Hasyim.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Diana Pramesti

tirto.id - Politik
Reporter: Diana Pramesti
Penulis: Diana Pramesti
Editor: Alexander Haryanto