tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lonjakan suara PSI itu terjadi karena kesalahan teknologi optical character recognition (OCR) dalam proses pembacaan data dari foto formulir C.
"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR dalam membaca foto formulir mode C.Hasil plano," kata Idham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Idham pun mengingatkan pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan terjadinya ketidakakuratan data dalam alat bantu milik KPU tersebut. Sejak awal, kata dia, Bawaslu RI menekankan akurasi data C.Hasil yang diunggah ke Sirekap.
Idham mengatakan saat ini data dalam Sirekap sedang dalam proses akurasi. Di sisi lain, Idham mengatakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu tetap mengacu rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.
"Mari ikuti proses rekapitulasi secara berjenjang itu karena kami telah perintahkan kepada KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK. Dalam melaksanakan rekapitulasi harus menyiarkan secara langsung live streaming di internet," tutup Idham.
Bawaslu RI sebelumnya akan menelusuri laporan terkait adanya dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pantauan Tirto di Sirekap KPU per pukul 16.00 WIB, Senin (4/2/2024), perolehan suara PSI mencapai 3,13 persen.
"Saat ini kami masih nunggu dari bawah, tapi informasi yang masuk ke kami banyak, sehingga dalam konteks ini Bawaslu mengkompilasi masukan-masukan yang masuk," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Lolly mengatakan pihaknya kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut perihal informasi tersebut, baik di kabupaten/kota maupun provinsi.
"Kami langsung turunkan lagi ke bawah untuk dilakukan pencermatan baik yang di kabupaten/kota atau yang sudah masuk provinsi," ucap Lolly.
Lebih lanjut, dia menuturkan, penelusuran dilakukan agar pihaknya memiliki dokumen saat rekapitulasi di tingkat nasional. Dia menjelaskan jika terjadi kesalahan di TPS langsung dikoreksi di tingkat kecamatan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri