Menuju konten utama

Bawaslu Telusuri Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sirekap KPU

Bawaslu akan mendalami laporan terkait adanya dugaan penggelembungan suara PSI dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu Telusuri Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sirekap KPU
Simpatisan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengdengarkan orasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat kampanye terbuka di Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (27/1/2024). Dalam kampanye tersebut Kaesang mengajak seluruh masyarakat memberikan suaranya untuk kader PSI dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendalami laporan terkait adanya dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pantauan Tirto di Sirekap KPU per pukul 16.00 WIB, Senin (4/2/2024), perolehan suara PSI mencapai 3.13 persen.

"Saat ini kami masih nunggu dari bawah, tapi informasi yang masuk ke kami banyak, sehingga dalam konteks ini Bawaslu mengkompilasi masukan-masukan yang masuk," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Lolly mengatakan pihaknya kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut perihal informasi tersebut, baik di kabupaten/kota maupun provinsi.

"Kami langsung turunkan lagi ke bawah untuk dilakukan pencermatan baik yang di kabupaten/kota atau yang sudah masuk provinsi," ucap Lolly.

Lebih lanjut, dia menuturkan, penelusuran dilakukan agar pihaknya memiliki dokumen saat rekapitulasi di tingkat nasional. Dia menjelaskan jika terjadi kesalahan di TPS langsung dikoreksi di tingkat kecamatan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi.

"Begitu di kecamatan ada kesalahan proses rekapnya, ya di kabupaten. Begitu sampai ke atas, sehingga kalau ada dugaan ini itu bagi Bawaslu yg harus kami lihat adalah dokumennya," tutup Lolly.

Sebelumnya, lonjakan suara PSI menuai kritikan dari berbagai pihak. Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan, penambahan suara dari rekapitulasi sementara PSI di aplikasi Sirekap karena adanya pengunggahan foto formulir C.

“Terkait kenaikan angka perolehan suara parpol itu akibat adanya penambahan data dokumen foto formulir Model C. Hasil plano yang diunggah ke aplikasi Sirekap,” ungkap Idham saat dikonfirmasi Tirto, Minggu (3/3/2024).

Idham mengatakan pengunggahan foto formulir C pada umumnya memang menjadikan data kuantitatif perolehan suara parpol juga naik. Akibatnya, data perolehan suara di setiap TPS-nya bertambah.

Lebih lanjut, Idham menegaskan, secara resmi KPU belum menuntaskan rekapitulasi suara nasional. Rekapitulasi suara berjenjang masih berlangsung hingga 20 Maret 2024.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi sampai dengan KPU RI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menegaskan bahwa penambahan suara PSI wajar. Ia menilai justru tidak wajar ketika ada penggiringan opini.

“Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” kata Grace dalam keterangan pers, Sabtu (2/3/2024).

Baca juga artikel terkait PENGGELEMBUNGAN SUARA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin