tirto.id - Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan kalau KPU belum menerbitkan aturan tentang pelaksanaan konser di masa pandemi COVID-19. Viryan menegaskan kalau KPU belum final dalam membolehkan pelaksanaan konser saat kampanye di masa pandemi.
"Itu belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan," kata Viryan dalam diskusi daring, Sabtu (19/9/2020).
Viryan mengatakan, peraturan yang sudah sah akan dibubuhkan nomor dan tahun aturan terbit. Sampai saat ini, rancangan regulasi tersebut belum mendapat nomor dan disahkan sebagai aturan. Namun, aspirasi publik membuat KPU kini mengkaji ulang rencana memperbolehkan konser sebagai bagian kampanye.
Viryan pun menjelaskan, pengaturan konser di masa pandemi dilakukan karena KPU sudah mengeluarkan regulasi tentang pelaksanaan konser saat kampanye di masa lalu.
Dasar KPU mengatur dalam rangka memberikan rambu-rambu para peserta calon berkampanye karena salah satu ketentuan dalam berkampanye adalah lewat kegiatan.
"Kegiatan lain di masa sebelum pandemi Itu salah satunya konser musik. Dengan kondisi sekarang tentu harus disesuaikan," kata Viryan.
Viryan pun menuturkan, KPU mau mengatur konser secara daring setelah melihat konser daring alm. Didi Kempot. Meskipun belum sah, Viryan menekankan kalau segala hal yang tidak berbasis protokol COVID harus dilakukan secara daring.
"Jadi kerangkanya adalah dalam masa kampanye dan itu terkait dengan PKPU pelaksanaan pemilihan di masa COVID-19 semua hal yang bersifat tidak protokol COVID-19, dilaksanakan secara daring, termasuk di antaranya konser musik," kata Viryan.
Sebelumnya, kendati di tengah pandemi COVID-19, KPU memperbolehkan beberapa agenda besar dilaksanakan untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2020.
Hal tersebut dicantum di dalam PKPU No. 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Dalam salinan peraturan yang wartawan Tirto terima, terdapat pasal 63 ayat (1) yang berisikan beberapa agenda yang bisa dilakukan untuk kampanye di Pilkada 2020 mendatang.
“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
1. rapat umum
2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
perlombaan
kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah
peringatan hari ulang tahun Partai Politik melalui media sosial.”
Pada ayat (2) di pasal yang sama, terdapat penjelasan lanjutkan bahwa kegiatan huruf a sampai f bisa dilakukan dengan beberapa syarat seperti membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan, dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri