Menuju konten utama

KPU: 40 Parpol yang Terdaftar di Kemenkumham Tak Jelas

Input data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan syarat wajib yang harus dilakukan sebelum mendaftar di KPU.

KPU: 40 Parpol yang Terdaftar di Kemenkumham Tak Jelas
KPU menggelar sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada partai politik peserta Pemilu 2019 di ruang sidang KPU, Jakarta, Jumat (15/09/2017) tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar sosialisasi terakhir Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Jumat (15/9/2017). Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, dari 73 parpol yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, hanya 27 parpol yang hadir.

“Sampai hari ini, saat uji coba ketiga Sipol, undangan yang terkirim, artinya jelas pengurusnya dan jelas alamatnya ada 33. Yang hadir ini ada 27. Ya itu bisa dibuat penilaian ya. Kira-kira dari 73 parpol yang berniat menjadi peserta pemilu itu berapa,” kata Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.

Artinya, kata Hasyim, dari seluruh partai yang terdaftar di Kemenkumham, ada sekitar 40 parpol yang tidak jelas. Padahal input data ke Sipol merupakan syarat wajib yang harus dilakukan sebelum mendaftar di KPU.

“Dalam UU Parpol, itu ada kewajiban kepada parpol, yakni memiliki daftar anggota dan wajib pelihara daftar anggota itu,” kata dia menegaskan.

Data tersebut pun nantinya akan digunakan untuk membuat dokumen tercetak yang sudah distandarisasi atau dibuat formulirnya oleh KPU. Sehingga partai tersebut tidak perlu repot-repot mengisi data secara manual dari awal.

“Nanti hard copy dokumen-dokumen yang akan ditandatangani oleh pimpinan parpol, dokumen-dokumen yang berkenaan dengan syarat parpol peserta pemilu itu di-print out atau dicetak dari Sipol itu sendiri. Kalau kemudian tak menginput kan akan jadi parpol yang tak memiliki atau tak punya dokumen tercetak,” kata Hasyim.

Dari 27 Partai yang hadir, 12 di antaranya merupakan parpol peserta Pemilu 2014, yaitu: Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Gerindra, Partai Golkar, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI. Sementara 15 lainnya adalah partai baru.

15 partai beru tersebut antara lain: Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Barisan Nasional, Partai Bhineka Indonesia, Partai Garuda, Partai Indonesia Tanah Air, Partai Idaman, Partai Kedaulatan, Partai Kongres, Partai Kristen Indonesia 1945, PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Reformasi, Partai Republik, dan Partai Suara Rakyat Indonesia.

Usai jeda salah Jumat, perwakilan dari Partai Indonesia Kerja juga hadir dalam sosialisasi tersebut. Dengan demikian, total peserta sosialisasi Sipol KPU yang hadir pada Jumat (15/9/2017) adalah 28 parpol.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz