Menuju konten utama

KPK Usut Dugaan Pemerasan hingga Gratifikasi di Pemkot Semarang

KPK mengusut terkait dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.

KPK Usut Dugaan Pemerasan hingga Gratifikasi di Pemkot Semarang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan beberapa ruang di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (17/7/2024). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.

"Ada gratifikasinya, ada pengadaannya ada pemerasan lain-lain," kata Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).

Pertama, KPK mengusut terkait dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.

Selain itu, terdapat juga perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.

Asep menyebut KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, kata Asep belum bisa membuka identitas tersangka tersebut. Tiga kasus ini dilakukan oleh tersangka yang sama, namun diduga melanggar tiga pasal yang berbeda.

"Pelakunya memang orangnya yang sama subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan ada yang juga di pengadaan," ucap Asep.

Dalam kasus ini KPK telah menggeledah sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang, hari ini, Rabu (17/7/2024). Menurut pemantauan Tirto di lokasi, penggeledahan dilakukan pada pukul 14.00 WIB, tiga orang yang mengenakan rompi KPK tampak keluar dari ruang Wakil Wali Kota Semarang.

Selain itu, KPK juga meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian keluar negeri terkait kasus ini.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan belum bisa membuka identitas keempat orang tersebut. Namun, kata Tessa, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya pihak swasta.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang