Menuju konten utama

KPK Tunda Pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola Hari Ini

KPK akan kembali memanggil Zumi Zola dalam waktu dekat ini.

KPK Tunda Pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola Hari Ini
Gubernur Jambi Zumi Zola. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola selaku tersangka dalam kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Zumi Zola yang rencananya digelar hari ini terpaksa ditunda usai penasihat hukumnya, Muhammad Farizi mengajukan penundaan pemeriksaan.

"Tadi penasihat hukum ZZ [Zumi Zola] telah datang ke KPK dan mengajukan penundaan pemeriksaan," ucap Febri kepada wartawan, Senin (2/4/2018).

Kendati demikian, kata Febri, KPK akan kembali memanggil Zumi dalam waktu dekat ini. "Kami akan panggil kembali ZZ sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan," tambah Febri.

Sebelumnya, kata Febri, surat yang dikirimkan KPK sudah diterima oleh pihak Zumi Zola beberapa hari yang lalu, tepatnya Kamis, 26 Maret 2018.

"KPK sudah mengirimkan surat 26 Maret 2018 lalu ke rumah dinas yang bersangkutan dan sudah ada yang menerima di sana," tambahnya.

Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi. Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto