tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket pada Selasa siang (17/10/2017). Surat jawaban KPK atas panggilan itu juga sudah dikirim ke DPR RI.
"KPK telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan pimpinan untuk Klarifikasi Temuan Pansus Angket KPK. Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan pansus angket KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto hari ini.
Febri menyatakan KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangannya. Namun, KPK tetap bersikukuh pada pendapat lembaga ini sebelumnya. Komisi Antikorupsi tidak akan memenuhi panggilan Pansus selama proses sidang uji materi UU MD3, yakni terkait penggunaan kewenangan angket DPR terhadap KPK, masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan wakil ketua DPR RI," kata Febri.
Baca juga: KPK Abaikan Panggilan Pansus Selama Putusan MK Belum Keluar
Pada siang hari ini, Pansus Hak Angket KPK dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pimpinan KPK. Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya dan tetap ditolak oleh pimpinan Komisi Antirasuah.
Menurut Anggota Pansus KPK dari Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya, pihaknya belum bisa menggunakan kewenangan pemanggilan paksa. Dia menjelaskan Pansus harus memanggil pimpinan KPK sebanyak tiga kali sebelum bisa melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan Polri.
"Bila tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga. Bila masih tidak datang juga, maka kami (pansus angket) akan minta bantuan pihak kepolisian untuk panggil paksa KPK," kata Eddy sebelum rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini.
Eddy beralasan mengacu pada Pasal 204 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Pasal itu berbunyi, “Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Polri sebenarnya belum memutuskan untuk bersedia memenuhi permintaan bantuan panggilan paksa itu. Kapolri Tito Karnavian sudah menyatakan kepolisian masih mengkaji dasar hukum acara pemanggilan paksa itu. Polri masih ragu sebab, meski ketentuan panggilan paksa disebut dalam UU MD3, KUHAP tidak mengaturnya.
Baca juga: Polri Ragu Penuhi Permintaan Pansus Soal Panggil Paksa KPK
Meskipun demikian, Eddy berpendapat Polri tidak boleh menafsirkan undang-undang dan harus patuh kepada hukum. "Sudah diterangkan oleh kami bahwa hukum tata negara itu tidak ada hukum acaranya," jelas Eddy. "Tidak ada istilah tidak mau, karena itu (perintah) undang-undang (UU MD3)."
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom