Menuju konten utama

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Tersangka Korupsi PUPR

Selain menetapkan Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, KPK juga menetapkan Anggota DPRD OKU (PKB), Robi Vitergo dan dua pihak swasta sebagai tersangka.

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Tersangka Korupsi PUPR
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan 2024-2025. Keempat orang tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD OKU (Gerindra), Parwanto; Anggota DPRD OKU (PKB), Robi Vitergo; dan dua pihak swasta yaitu Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang.

"Benar (telah menetapkan empat tersangka baru)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Sebelum penetapan tersangka ini disampaikan ke publik, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan perkara ini sejak Oktober 2025 lalu.

"Sprindik baru, Oktober ini pengembangan sebelumnya," kata Budi.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian, KPK menetapkan enam orang tersangka yang kini telah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa.

Keenam orang tersebut yaitu Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU.

Kemudian Nopriansyah (NOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.

Di sisi lain, KPK mengembangkan kembali kasus dugaan suap ini dan kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Meski begitu, KPK belum menjelaskan secara pasti peran-peran para pihak yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher