Menuju konten utama

KPK Tetapkan Sekda Kebumen Tersangka Kasus Korupsi

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen APBD Perubahan 2016.

KPK Tetapkan Sekda Kebumen Tersangka Kasus Korupsi
Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo (tengah) digiring ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12). KPK menahan Adi terkait dugaan terlibat kasus suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pada APBD-P 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen APBD Perubahan 2016. Pada Kamis (29/12/2016) lembaga antirasuah itu menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan pengusaha swasta bernama Basikun dan langsung menahan keduanya.

"Tersangka AP selaku Sekda diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (Sigit Widodo), PNS pada Dinas Pariwisata kabupaten Kebumen dan YTH (Yudhy Tri H), ketua Komisi A DPRD 2014-2019 menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di dinas Dikpora dalam APBD Perubahan 2016," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI-Perjuangan Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo selaku penerima suap dan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap.

Untuk menyelidiki kasus ini, KPK mengaku telah melakukan penggeledahan pada 21 Desember 2016 lalu di lima lokasi berbeda yakni di ruang kerja Bupati Kebumen, rumah dinas Bupati Kebumen, rumah pribadi Bupati Kebumen dan rumah dan kantor pengusaha Ayub yang berstatus saksi di Kebumen.

"Dari penggeledahan itu, 3 tim di lokasi menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan telepon selular," tambah Febri.

Namun hingga saat ini menurut Febri, KPK belum meningkatkan status Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka. Penggeledahan di tempat Bupati Kebumen itu, kata Febri, dilakukan karena KPK menduga ada informasi dan dokumen atau bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan ini. Namun demikian, KPK bisa saja menetapkan Yahya sebagai tersangka apabila ditemukan bukti kuat.

"Dari hasil penggeledahan akan dikembangkan untuk pihak-pihak lain yang terlibat, tapi tergantung bukti-bukti terkait peningkatan status tersebut karena KPK harus mengantongi bukti yang cukup sebelum meningkatkan status seseorang," jelas Febri.

Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 di beberapa tempat di Kebumen. Dari hasil OTT itu KPK menduga Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp4,8 miliar. Namun kesepakatan yang terjadi adalah Rp750 juta.

Karena dugaan itu, KPK menjerat Adi dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kepada Basikun KPK menjerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Antara

Baca juga artikel terkait KABUPATEN KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH