tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (30/4/2019) malam. Diduga, Sri Wahyumi menerima suap terkait dengan alokasi proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Diduga sebagai penerima yaitu SWM Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (30/4/2019).
Di sisi lain, KPK menetapkan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, KPK pun menetapkan seorang tim sukses Bupati bernama Benhur Lalenoh sebagai tersangka. Diduga Benhur merupakan orang kepercayaan Bupati Sri Wahyumi yang menjadi perantara suap.
Penetapan Bupati Sri Wahyumi dan lainnya sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (29/4/2019) malam.
Diduga, Sri Wahyumi menerima hadiah berupa tas, jam, dan perhiasan berlian yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hadiah ini diberikan terkait pengurusan proyek di Kepulauan Talaud.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Bernard Hanafi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto