tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah menyita barang dan uang dengan total mencapai Rp500 juta dari Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Kami menduga pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Febri, Selasa (30/4/2019).
Nilai barang dan uang tunai berasal dari 2 tas bernilai lebih dari Rp100 juta, 1 jam tangan merek Rolex dengan nilai sekitar Rp200 juta, anting dan cincin berlian.
Saat ini, kata Febri, ada 6 orang yang ditangkap terkait OTT. Mereka telah berada di gedung KPK. Bupati Talaud yang ditangkap di Manado telah dibawa ke Jakarta.
"Tim sedang membawa kepala daerah [Talaud] di Manado yang sekitar pukul 18.30 tadi telah mendarat di Bandara Soekarno Hatta," kata Febri.
Febri menambahkan, detail perkara yang menjerat Bupati Talaud ini akan dijelaskan melalui konferensi pers.
KPK menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (30/4/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, penangkapan Sri Wahyumi merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang mulanya dilakukan pada Senin (29/4/2019) malam di Jakarta.
Sri merupakan kader Partai Hanura sejak 2018. Ia terancam terkena sanksi partai jika terbukti bersalah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali