Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Pencucian Uang

Abdul Wahid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Pencucian Uang
Tersangka Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/12/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Abdul Wahid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu terkait penerimaan uang suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Penetapan Abdul sebagai tersangka TPPU telah melalui proses pendalaman dan analisa sejumlah alat bukti. KPK menemukan perubahan bentuk terhadap aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank.

"Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dugaan perkara TPPU," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Selain itu, Ali juga mengatakan ada sejumlah pihak yang diduga berupaya mengambil alih aset milik Abdul. Hal tersebut dapat berarti upaya menghalangi proses penyidikan KPK.

"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," tukas Ali.

Setiap pihak yang berupaya merintangi penyidikan akan terancam sanksi sesuai ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. Mereka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp150juta dan maksimal Rp600 juta.

Abdul lebih dulu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi dengan jumlah penerimaan mencapai Rp18,9 miliar. Abdul diduga mengatur lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PU Hulu Sungai Utara, Maliki sebagai penerima suap. Kemudian Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan