tirto.id - Beberapa hari jelang lebaran Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat laporan gratifikasi dari penyelenggara negara. Bentuknya bermacam-macam, salah satunya gula seberat 1 ton.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (31/5/2019).
Sejauh ini, KPK mendapat 44 laporan gratifikasi. Febri mengatakan, selain gula bentuk gratifikasi lain yang dilaporkan ialah parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang. Besaran uang bermacam-macam, mulai dari Rp 50 ribu, Rp 4 juta, hingga 1.000 dolar Singapura.
"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan SGD 1.000," kata Febri.
Lembaga yang paling banyak melaporkan gratifikasi ialah kementerian dan lembaga dengan total 36 laporan. Kemudian disusul pemerintah daerah dengan 5 laporan dan BUMN dengan 3 laporan.
Selanjutnya, KPK akan menetapkan status gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara. KPK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan hal itu.
Sebelumnya lembaga anti rasuah itu surat edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 pada 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Hingga hari ini, lebih dari 200 pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga telah menindaklanjuti imbauan tersebut dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya. Adapun 200 instansi yang itu terdiri atas 12 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri