tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fredrich Yunadi, tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Fredrich dibawa ke gedung KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari.
Sebelumnya, Fredrich tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (12/1/2018). Kuasa hukumnya beralasan mereka menghadapi sidang kode etik profesi atas Fredrich.
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo juga menjadi tersangka pada kasus yang sama, tetapi memenuhi panggilan KPK pada Jumat (12/1/2018). Bimanesh ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah berusaha memanggil Fredrich secara patut untuk hadir. KPK juga telah menunggu kehadiran Fredrich. Namun karena Fredrich mangkir, mereka akhirnya memutuskan untuk menerbitkan surat penangkapan atas mantan pengacara Setya Novanto itu.
"Setelah itu diputuskan untuk melakukan pencarian FY di beberapa lokasi di Jakarta," kata Febri di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Febri menambahkan KPK menangkap Fredrich dengan membawa surat perintah penangkapan. Dasarnya adalah pasal 17 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan perintah penangkapan bisa dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Fredrich ditangkap di sebuah lokasi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018) malam. Ia langsung dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.Febri menambahkan KPK menangkap Fredrich dalam waktu yang tak terlalu lama, yakni kurang dari 24 jam.
Fredrich tiba di markas anti-rasuah sekitar pukul 00.10 WIB pada Sabtu (13/1/2018). Sejumlah penyidik menemaninya, termasuk penyidik senior KPK Ambarita Damanik. Ia ditempel penyidik dan sejumlah petugas saat turun dari mobil.
Pemilik Yunadi & Asociated itu mengenakan kaus hitam. Sambil berjalan menuju gedung KPK ia memilih tidak menjawab pertanyaan media.
"Tidak ada komentar," kata Fredrich singkat di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Akhmad Muawal Hasan