Menuju konten utama

KPK Tak Tekan Miryam S Haryani dalam Penyidikan Kasus e-KTP

KPK mengaku tidak melakukan penekanan terhadap Miryam S Haryani dalam mengorek informasi seputar kasus e-KTP. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan lembaga antirasuah ini profesional dalam bekerja.

KPK Tak Tekan Miryam S Haryani dalam Penyidikan Kasus e-KTP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi E-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/3). KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka karena membagikan uang pelicin pada kasus dugaan korupsi E-KTP. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik KPK tidak menekan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat proses penyidikan kasus korupsi e-KTP.

"Kami yakin penekanan itu tidak terjadi, kami profesional dan akan kami buktikan dalam persidangan minggu depan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Pernyataan Alexander ini muncul karena pada sidang kasus korupsi e-KTP di Tipikor Jakarta pada Kamis ini, Miryam dalam kesaksiannya mengaku keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan salah. Alasannya, saat itu ia ditekan oleh tiga penyidik KPK. Miryam tak bisa mengingat utuh ketiga nama penyidik KPK itu. Namun ia menyebut dua nama yakni Novel dan Damanik.

Menurut Alexander, atas keterangan Miryam tersebut, jaksa penuntut umum KPK akan menunjukkan video rekaman pemeriksaan di KPK pada persidangan pekan depan. Tujuannya supaya hakim bisa menilai benar atau tidak terjadi penekanan terhadap Miryam saat KPK melakukan penyidikan.

Kendati mengaku belum melihat rekaman video tersebut, Alex yakin tidak ada penekanan terhadap saksi dalam bentuk apapun. "Tentu majelis hakim yang menyimpulkan dari keterangan tadi kalau dia ditekan atau tidak oleh penyidik dan apakah cukup beralasan saksi itu mencabut keterangannya," tambah Alexander.

Dalam membongkar kasus itu, kata Alex, JPU tidak bergantung pada keterangan satu saksi. JPU akan menghadirkan saksi-saksi, selain Miryam. "JPU tidak berani melakukan dakwaan atau memasukkan para pihak ketika alat buktinya hanya satu orang saksi," tegas Alexander.

Pada sidang di Tipikor hari ini, Miryam S Haryani bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Dua pejabat Kemendagri ini didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP.

Sedangkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam S Haryani disebut menerima uang 23 ribu dolar AS dari proyek itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH