Menuju konten utama

KPK Tak Fokus Soal Jejak 3 Politikus PDIP Hilang di Dakwaan Novanto

Hilangnya "jejak" nama politisi PDIP sempat dipersoalkan oleh Maqdir Ismail selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

KPK Tak Fokus Soal Jejak 3 Politikus PDIP Hilang di Dakwaan Novanto
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninggalkan ruang sidang seusai memberi kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Setya Novanto sudah menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Rabu, 13 Desember 2017. Isi dakwaan Novanto nyaris mirip dengan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa sebelumnya yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Meski isi dakwaan nyaris mirip, ada yang tidak sama dalam dakwaan tersebut yakni hilangnya tiga nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) antara lain Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, dan Yasonna Hamonangan Laoly. Hilangnya ketiga nama itu sempat dipersoalkan oleh Maqdir Ismail selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Setya Novanto.

"Salah satu contoh fakta hilang, dalam perkara lain disebut sejumlah nama anggota DPR yang terima uang, tetapi di sini itu hilang, di dakwaan ini kan tidak ada," kata Maqdir Ismail.

Hilangnya ketiga nama ini ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menyidik kasus dugaan korupsi yang dilakukan Novanto. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut KPK fokus pada substansi kasus, sedangkan pencantuman nama merupakan bagian dari strategi KPK.

“Kami fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan Setya Novanto,” kata Febri.

Hilangnya ketiga nama ini ternyata tak hanya terjadi pada dakwaan Setya Novanto. Ketiga politikus PDI Perjuangan ini juga tak disebut sebagai penerima aliran dana korupsi itu dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ganjar Pranowo

Nama Ganjar pertama kali pertama disebut dalam pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017. Ganjar disebut Jaksa Penuntut Umum turut menerima aliran dana dalam korupsi proyek tersebut.

Dalam dakwaan itu, Ganjar disebut ikut dalam pertemuan di ruang kerja Komisi II DPR RI Lantai 1 pada Mei 2010, bersama Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, Muhammad Nazaruddin, dan Andi Narogong, sebelum rapat dengar pendapat DPR.

Pertemuan tersebut membahas soal pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011, yang kemudian disepakati bahwa program penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) sebagai program Prioritas Utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears.

Pertemuan itu juga diketahui sebagai ajang perkenalan Andi Narogong selaku pihak yang akan mengerjakan proyek. Andi juga berkomitmen akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Andi memberikan sejumlah uang senilai 500 ribu dolar AS kepada Ganjar Pranowo yang dititipkan kepada anggota Komisi II DPR saat itu Mustoko Weni sekitar September/Oktober 2010.

Dua tahun berselang, tepatnya Agustus 2012, Ganjar kembali disebut menerima uang sebesar 25 ribu dolar AS dari Miryam S. Hariyani. Uang yang diberikan Miryam merupakan hasil permintaan kepada Sugiharto untuk membiayai operasional Pimpinan Komisi II DPR.

Arief Wibowo

Nama Arief juga ikut disebut pertama kali dalam sidang dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017. Peran Arief dalam dakwaan Irman dan Sugiharto tak jauh berbeda dengan Ganjar Pranowo.

Arief disebut ikut dalam pertemuan di ruang kerja Komisi II DPR RI Lantai 1 pada Mei 2010, bersama Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, Muhammad Nazaruddin, dan Andi Narogong, sebelum rapat dengar pendapat DPR pada Mei 2010.

Yang membedakan Arief dan Ganjar adalah soal besaran uang yang diduga diterima keduanya. Arief disebut dalam dakwaan itu menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Andi Narogong yang dititipkan kepada Mustoko Weni di ruang kerjanya di DPR sekitar September/Oktober 2010.

Yasonna Laoly

Nama lain yang ikut disebut adalah Yasonna Hamonangan Laoly. Saat surat dakwaan ini dibacakan, Yasonna sudah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabinet Kerja Jokowi-JK. Surat dakwaan tersebut tak merinci lebih lanjut peran Yasonna. Ia hanya disebut menerima uang senilai 84 ribu dolar AS dari pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik ini.

Nama Yasonna terseret dalam surat dakwaan jaksa penuntut dari KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Saat kasus berlangsung, Yasonna diketahui merupakan anggota Komisi II DPR. Komisi ini merupakan rekan kerja dari Kemendagri yang saat itu dipimpin Gamawan Fauzi, sebagai politikus Partai Golkar.

Masing-masing Membantah

Sebelum persidangan berjalan, Ganjar berulang kali datang ke KPK buat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tak hanya di KPK, Ganjar juga datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat buat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di bawah sumpah.

Dalam berbagai kesempatan saat bertemu media, Ganjar acap kali membantah soal dirinya menerima aliran fulus dari proyek tersebut. Bantahan ini yang juga dikatakannya saat menjadi saksi di persidangan.

“[Tidak menerima] Sama sekali. Saya baru tahu setelah saya diperiksa dan dikonfrontasi dengan salah satu anggota dewan, ibu Miryam di KPK. Saat itu, baru saya mengerti bahwa ternyata ada cerita bagi-bagi uang,” kata Ganjar saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus, Jumat 12 Oktober 2017.

Menurut Ganjar dirinya pernah mendengar ada tawaran duit dari Mustoko Weni, namun ia mengaku tak pernah menerima uang tersebut. “Dia hanya sampaikan dengan kata-kata.”

Selain Ganjar, Arief Wibowo juga mengutarakan keterangan serupa. Arief membantah dirinya menerima uang seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto.

Arief bahkan mengklaim tidak pernah kenal dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pemberi suap. "‎Saya tidak tahu, tidak kenal, tidak pernah bertemu apalagi menerima dana dari Agustinus itu," kata Arief.

Ia justru mempertanyakan pernyataan jaksa penuntut soal informasi dirinya menerima uang. Arief mengatakan dirinya hanya anggota DPR biasa pada 2010.

Sama dengan Ganjar dan Arief, Yasonna Laoly juga menampik dugaan menerima uang pemulus proyek triliunan rupiah tersebut. Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin 3 Juli 2017, Yasonna menampik keterlibatan dirinya seperti tercantum dalam surat dakwaan.

“Tidak ada lah,” kata Yasonna.

Meski ketiganya membantah, bukan berarti mereka sudah bisa lolos dari jerat hukum. Juru bicara KPK Febri Diansyah pernah berujar pada November silam, bahwa semua fakta yang muncul dalam persidangan akan ditelusuri KPK.

‎"Keterangan seorang saksi tidak pernah dapat menjadi bukti tunggal. Pasti akan dilihat kesesuaian dengan bukti lain ataupun saksi lainnya. Kesesuaian bukti satu dengan lainnya menjadi perhatian KPK," kata Febri.

Dalam konteks tudingan kubu Novanto soal nama-nama tersebut, KPK memastikan nama tersebut tidak hilang. Sejauh ini, KPK masih mengonfirmasi sejumlah nama dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan sebagai bukti.

"Jadi kalau ada nama-nama disebut, perlu di-cross check bukti lain misalnya sejauh apa kebenaran sejalan dengan UU KPK dan UU Tipikor serta UU diterapkan sejalan dengan KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Mufti Sholih
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih