Menuju konten utama

Tanggapan KPK Soal Dakwaan Setnov yang Tak Sebut Ganjar dan Yasonna

"Pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana (korupsi e-KTP) tentu akan terus kita kejar," kata Febri Diansyah.

Tanggapan KPK Soal Dakwaan Setnov yang Tak Sebut Ganjar dan Yasonna
Setya Novanto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kritik Kuasa Hukum Setya Novanto, yang mempermasalahkan tidak disebutnya nama Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly di dakwaan untuk kliennya dalam sidang korupsi e-KTP. Nama Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Hukum dan HAM itu sempat disebut di dakwaan terdakwa e-KTP lainnya.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail menuding ada fakta yang hilang dalam dakwaan untuk kliennya karena nama dua mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu tak disebut ikut kecipratan duit korupsi e-KTP. Keduanya pernah disebut dalam dakwaan untuk Irman dan Andi Narogong.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menilai kritik Kuasa Hukum Setya Novanto tersebut tidak tepat. Semestinya, menurut Febri, Tim Kuasa Hukum Novanto berfokus pada pokok perkara yakni membuktikan kliennya tak bersalah di korupsi e-KTP.

"Kalau kuasa hukum mempertanyakan nama pihak-pihak lain saya kira mungkin ada baiknya fokus ke pembelaan kliennya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Febri menegaskan, konstruksi umum perkara dalam dakwaan untuk Setya Novanto sebenarnya masih sama dengan terdakwa lain di kasus ini. Akan tetapi, KPK memang berupaya untuk membedakan para terdakwa sesuai dengan jabatan dan perannya di korupsi e-KTP. Untuk Setya Novanto, KPK memasukkan mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu dalam kluster khusus anggota DPR.

"Jadi sebenarnya itu sudah dituangkan terkait dengan fokusnya ke mana, tentu saja fokusnya adalah pembuktian dari perbuatan terdakwa atau kesalahan dari terdakwa," kata Febri.

Febri mengimbuhkan, "Pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana (korupsi e-KTP) tentu akan terus kita kejar. Kita proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan."

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom