tirto.id -
Adapun tiga tersangka itu antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.
"Penahanan dilakukan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Kavling K4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Tiga tersangka itu sudah keluar dari gedung KPK Jakarta pada Kamis dini hari setelah menjalani pemeriksaan intensif. Sebelumnya, tiga tersangka itu diamankan KPK di Bandung pada Selasa lalu.
KPK mengumumkan tiga tersangka tersebut bersama dengan Bupati Bandung Barat Abu Bakar pada Rabu (11/4/2018).
Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.
Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada Januari, Februari, dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang, salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.
Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.
Bupati Bandung Barat Abu Bakar tiba di Gedung KPK pada Rabu (11/4/2018) malam atau tak lama setelah pengumuman statusnya sebagai tersangka penerima suap. KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka bersama tiga pejabat Pemkab Bandung Barat lainnya.
KPK menetapkan Asep Hikayat sebagai tersangka pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Abubakar bersama Weti dan Adiyoto sebagai tersangka pelanggaran melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri