Menuju konten utama

Jadi Tersangka, Bupati Bandung Barat Tiba di KPK pada Rabu Malam

Bupati Bandung Barat Abubakar tiba di Gedung KPK, pada Rabu malam (11/4/2018). KPK sudah menetapkan Abubakar sebagai tersangka penerima suap di hari yang sama.

Jadi Tersangka, Bupati Bandung Barat Tiba di KPK pada Rabu Malam
Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya di Lembang, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Bupati Bandung Barat Abu Bakar tiba di Gedung KPK, pada Rabu malam (11/4/2018) atau tak lama setelah pengumuman statusnya sebagai tersangka penerima suap. Kedatangan dia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Kader PDIP itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.40 WIB. Ia turun dari mobil dengan ditemani sejumlah penyidik KPK. Saat itu, Abubakar mengenakan baju putih dan tongkat. Dia juga enggan memberi tanggapan tentang kasusnya kepada wartawan.

Wakil Ketua KPk Saut Situmorang mengatakan KPK semula berencana menangkap Abubakar, pada Selasa, 10 April 2018. Namun, KPK urung melaksanakan rencana itu karena Abubakar sedang sakit. KPK lalu meminta Abubakar membuat surat pernyataan bersedia hadir dalam pemeriksaan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi setelah kemoterapi di bandung dilaksanakan," kata Saut.

Meskipun melepas Abubakar, sejumlah petugas KPK tetap berada di Bandung Barat. Lalu, pada Selasa kemarin, mereka justru mendapat informasi Abubakar melakukan konferensi pers usai kedatangan penyidik. Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat itu sempat memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia mengklaim KPK hanya mengklarifikasi sejumlah isu.

Meskipun memberikan klarifikasi, Abubakar ternyata tidak mengingkari janji. Ia bersikap kooperatif dan mau menghadiri pemeriksaan di KPK.

"Malam ini ABB (Abubakar) atas kemauan sendiri datang setelah menerima surat keterangan dari dokter yang menyatakan ia dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Petugas KPK di bandung hanya memastikan ABB memenuhi janji sesuai surat yang ditandatangani pada malam kemarin," kata Saut.

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka bersama 3 pejabat Pemkab Bandung Barat lainnya.

Ketiga pejabat itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Abubakar, Weti dan Adiyoto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Asep ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 10 April 2018. KPK juga menyita uang sebesar Rp435 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan itu.

KPK menduga, Abubakar menginstruksikan kepada para pejabat SKPD Kabupaten Bandung Barat untuk menyerahkan uang. Permintaan uang tersebut disampaikan saat pertemuan antara bupati dan kepala SKPD sejak bulan Januari hingga April 2018.

KPK juga menduga permintaan uang tersebut untuk kepentingan pencalonan istri Abubakar, yakni Elin Suharliah dalam Pilkada Bandung Barat 2018.

KPK menetapkan Asep Hikayat sebagai tersangka pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Abubakar bersama Weti dan Adiyoto sebagai tersangka pelanggaran melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom