tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan Bupati Bandung Barat Abubakar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, awalnya KPK mendatangi kediaman Abubakar untuk melakukan penangkapan, namun batal karena yang bersangkutan beralasan sakit.
"KPK sudah tiba di rumah Bupati Bandung Barat ABB [Abubakar] untuk mengamankan. Namun yang bersangkutan memohon untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan dalam kondisi yang tidak fit. Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi lanjutan dengan dokter bupati," kata Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
KPK kemudian meminta Abubakar membuat surat pernyataan untuk hadir dalam pemeriksaan. "Untuk kepentingan penyelidikan tim meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi setelah kemoterapi di Bandung dilaksanakan," kata Saut.
Meskipun melepas Abubakar, sejumlah petugas KPK tetap berada di Bandung Barat. Mereka juga mendapat informasi Abubakar melakukan konferensi pers usai kedatangan penyidik dan mengklaim KPK hanya mengklarifikasi sejumlah isu.
Kendati demikian, kata Saut, Abubakar tidak mengingkari janji dan mau menghadiri pemeriksaan di KPK.
"Malam ini ABB [Abubakar] atas kemauan sendiri datang setelah menerima surat keterangan dari dokter yang menyatakan ia dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Petugas KPK di Bandung hanya memastikan ABB memenuhi janji sesuai surat yang ditandatangani pada malam kemarin," kata Saut.
Abubakar ditetapkan sebagai tersangka bersama tidak orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.
KPK menduga, Abubakar menginstruksikan kepada para SKPD Kabupaten Bandung Barat untuk menyerahkan uang. Permintaan uang tersebut disampaikan saat pertemuan antara bupati dan kepala SKPD sejak bulan Januari hingga April 2018.
Uang tersebut diduga untuk kepentingan pencalonan sang istri Elin Suharliah dalam Pilkada Bandung Barat. KPK menyita uang sebesar Rp 435 juta sebagai bukti operasi tangkap tangan.
KPK pun menyangkakan Asep Hikayat selaku pemberi suap. Ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Abubakar bersama Weti dan Adiyoto ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto