Menuju konten utama

KPK Tahan Tersangka Suap Jalur Kereta Api Zulfikar Fahmi

KPK menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi, mulai 13 November sampai dengan 2 Desember 2023.

KPK Tahan Tersangka Suap Jalur Kereta Api Zulfikar Fahmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi. Ia merupakan tersangka dugaaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait proyek pengembangan jalur kereta api di sejumlah wilayah pada 2018-2022.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan Zulfikar Fahmi ditahan mulai malam ini usai menjalani pemeriksaan. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Ghufron mengatakan Zulfikar merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa jalur kereta di Bandung, Jawa Barat. Dalam pengadaan proyek ini, tersangka meminta agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pengadaan tersebut.

"Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang," ucap Ghufron.

Lebih lanjut Ghufron menuturkan Zulfikar Fahmi memberikan sejumlah uang tersebut dengan cara transfer secara beberapa kali. Besaran uang yang diserahkan tersebut mencapai Rp935 juta.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," ujar Ghufron.

Zulfikar Fahmi kemudian disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK sudah menahan Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan tersangka Asta Danika dan Zulfikar Fahmi sudah pernah mengerjakan proyek di Kemenhub. Kemudian, keduanya kembali mengingkan pengerjaan proyek kembali di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.

Keduanya lalu mendekati Pejabat Pembuat Kpmitmen (PPK) BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat yang memegang proyek besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di BTP Kelas I Bandung pada satuan kerja Lempengan-Cianjur. Proyek itu bertujuan meningkatkan jalur kereta api Lempengan-Cianjur periode 2023-2024.

Syntho saat itu bertanggung jawab atas jalur kereta api R33 menjadi R45 pada kilometer 76+400 sampai dengan 82+000. Proyek itu senilai Rp41,1 miliar.

Kemudian kedua tersangka dengan Syntho bersepakat agar perusahaan Asta dan Zulfikar yang memenangkan tender pengerjaan dengan memberikan sejumlah uang. Pengaturan tender itu juga diketahui Dirut Prasarana DJKA Harno Trimadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JALUR KERETA API atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan