Menuju konten utama

KPK Tahan 5 Politikus DPRD Kota Malang Tersangka Suap

KPK menahan 2 Pimpinan dan 3 Anggota DPRD Kota Malang. Mereka ialah HM Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Salamet, Mohan Katelu, Suprapto.

KPK Tahan 5 Politikus DPRD Kota Malang Tersangka Suap
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 legislator DPRD Kota Malang yang telah menjadi tersangka penerima suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015. Mereka ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/3/2018).

"Ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, pada hari ini.

Menurut Febri, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan 6 anggota DPRD Kota Malang, pada hari ini. Namun, hanya lima orang yang memenuhi panggilan KPK.

"Satu tersangka tidak memenuhi panggilan KPK yaitu SAH (Sahrawi)," kata Febri.

Kelima legislator Kota Malang yang hadir dalam pemeriksaan yang kemudian ditahan oleh KPK ialah anggota DPRD fraksi Gerindra Salamet, anggota DPRD fraksi PAN Mohan Katelu serta anggota DPRD fraksi PDIP Suprapto.

Dua lainnya ialah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, yakni HM Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti. Zainuddin merupakan anggota Fraksi PKB. Sedangkan Wiwik, anggota Fraksi Demokrat.

Kelima orang tersebut ditahan di tempat yang berbeda-beda. KPK menahan Salamet di Rutan Polres Jakarta Selatan, Mohan Katelu di Rutan Polres Jakarta Selatan dan H.M. Zainuddin di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Suprapto ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK dan Wiwik Hendri Astuti di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Pada Selasa kemarin, KPK juga sudah menahan Wali Kota Malang M. Anton dan 6 anggota DPRD Kota Malang. Para tersangka kasus suap itu ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Keenam anggota DPRD Kota Malang itu adalah Heri Pudji Utami, Abd. Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Ya'qud Ananda Gudban.

Di antara tujuh orang itu, dua merupakan Calon Wali Kota Malang di Pilkada 2018. M. Anton merupakan petahana yang maju kembali di Pilkada 2018. Selain itu, Ya'qud Ananda Gudban juga berstatus sebagai Calon Wali Kota Malang.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengumumkan penetapan 19 tersangka baru dalam kasus suap senilai Rp700 juta terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015. Mereka ialah Wali Kota Malang M. Anton dan 18 legislator DPRD Kota Malang.

Penetapan itu menyusul 2 tersangka lain yang sudah menjalani persidangan. Keduanya ialah Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Selain pejabat eksekutif dan legislatif, KPK juga menetapkan pengusaha yang juga Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszama sebagai tersangka pemberi suap ke Arief. Hendarwan juga sudah ditahan.

M. Anton dan Jarot menjadi tersangka pemberi suap. Sementara 19 legislator Kota Malang, yang di dalamnya ada tiga unsur pimpinan dewan, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga artikel terkait DPRD KOTA MALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom