tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan pengajuan Justice Colaborator (JC) oleh mantan Ketua DPRD Malang, Moch Arief Wicaksono (MAW) terkait kasus suap pada APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2015.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan tersangka Moch Arief Wicaksono cukup membantu dalam pengembangan kasus korupsi di kota apel tersebut sehingga bisa menjaring 19 tersangka baru termasuk Moch Anton (MA) selaku Walikota Malang periode 2013-2018.
"KPK saat ini juga sedang mempertimbangkan pengajuan MAW sebagai Justice Colaborator (JC) yang diajukan di proses penyidikan. Pengajuan JC merupakan hak tersangka, dan berikutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Basaria di Gedung Merah Putih, Rabu (21/03/2018)
Basaria mengatakan jika JC dikabulkan, maka seorang terdakwa dapat divonis lebih ringan dan mendapat remisi di lembaga permasyarakatan.
"Jika nanti JC dikabulkan, maka terdakwa dapat dituntut dan divonis lebih rendah, dari di lembaga permasyarakatan dapat diberikan pemotongan masa hukuman, hingga bebas bersyarat setelah menjalani minimal 2/3 masa hukuman," ucap Basaria.
Moch Arief Wicaksono sendiri masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Hari ini (21/03/2018) KPK menetapkan 19 tersangka baru terkait kasus korupsi pada pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang 2015.
Salah satu dari 19 tersangka itu ialah Walikota Malang periode 2013-2018, Moch Anton (MA). Selain itu, dua pejabat penting lainnya yang menjadi tersangka merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Keduanya ialah Zainudin (MZN) dan Wiwik Hendri Astuti (WHA). Sementara sisanya adalah anggota DPRD Kota Malang.
Sebagai tersangka pemberi suap, Moch Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, selaku tersangka penerima suap, 18 pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto