tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing hingga logam mulia senilai Rp6 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pajak Jakarta Utara, pada Jumat (9/1/2026) malam.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Gedung KPK, Sabtu (10/1/2026).
Dalam OTT itu, Budi menjelaskan, ada sebanyak delapan orang yang ditangkap. Empat orang di antaranya merupakan pegawai Ditjen Pajak. Sedangkan empat orang lainnya merupakan pihak swasta.
Kedelapan orang itu ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda di wilayah Jabodetabek pada Jumat malam. Kini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
“Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” jelasnya.
Budi menambahkan, OTT itu berkaitan dengan dugaan modus pengaturan pajak di perusahaan sektor pertambangan.
Adapun pengaturan pajak yang dimaksud adalah dengan cara mengurangi nilai pajak dari perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” ucapnya.
Ia menyebut, perusahaan-perusahan tambang itu memiliki site di daerah yang berada di luar Jakarta. Sedangkan kantor utamanya berada di Jakarta.
Hingga saat ini, Budi belum membeberkan secara rinci, ada berapa perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” katanya singkat.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































