Menuju konten utama

KPK Sita Rumah Diduga Milik Kerabat SYL di Pare-Pare Sulsel

Rumah tersebut diduga dibeli dari hasil pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan SYL kepada para pejabat Kementan.

KPK Sita Rumah Diduga Milik Kerabat SYL di Pare-Pare Sulsel
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang diduga milik kerabat dekat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024) kemarin.

Penyitaan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan SYL.

"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Ali bilang, rumah tersebut diduga dibeli dari hasil pengumpulan sejumlah uang milik para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," lanjut Ali.

Kata Ali, aparat lingkungan setempat turut terlibat menjadi saksi selama proses penyitaan tersebut.

"Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka," ucap Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan dokumen dan barang elektronik saat melakukan penggeledahan atas rumah milik adik SYL, Andi Tenri Angka, di Rappocini, Makassar.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL.

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Ali mengatakan bahwa KPK akan segera melakukan analisis lanjutan dan menjadikan temuan tersebut sebagai barang bukti dalam perkara TPPU yang menjerat SYL.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020–2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto