tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap sejumlah uang pengganti, rampasan dan denda berdasarkan putusan pengadilan terhadap sejumlah kasus korupsi pada Agustus 2018 lalu. Hasil eksekusi tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Dianysah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (5/9/2018).
Adapun total yang dikembalikan ke kas negara berjumlah Rp11,5 miliar dan 450.000 dolar AS dan 63.000 dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari eksekusi sejumlah kasus, antara lain rampasan dari perkara terpidana penerima suap proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016 Antonius Tonny Budiono yang berada di Bank Bukopin senilai Rp2.16 miliar dan Bank Mandiri senilai Rp7.8 miliar dengan total Rp9.9 miliar
Kemudian dari rampasan dari terpidana suap penanganan perkara Sudiwardono sebesar Rp 556,4 juta dan SGD 63 ribu.
Lalu ada juga uang pengganti dari dua terpidana kasus e-KTP yakni Anang Sugiana Sudihardjo sebesar Rp 500 juta sebagai pembayaran bertahap, dan terpidana Sugiarto sebesar Rp460.000.000 dan USD 450.000.
Selain itu ada juga uang denda sebesar Rp50 juta dari terpidana kasus suap terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah Donny Witono.
"Disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Febri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo