tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah miliaran rupiah dan emas seberat 1,9 kilogram dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (4/5/2018) malam.
"Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah aset yang terkait tindak pidana. Pertama logam mulia seberat 1,9 kilogram, kedua uang rupiah Rp1.845 miliar, termasuk Rp400 juta yang diamankan di Halim," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
KPK juga menyita uang asing sebesar 63 ribu dolar Singapura serta 12.500 dolar AS. Semua aset tersebut, minus Rp400 juta ditemukan di rumah tersangka Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyitaan aset yang ditotal mencapai miliaran rupiah itu tidak hanya untuk satu kasus. Penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak 2017 dan mengarah kepada Yaya selaku staf Kemenkeu.
"Kalau terkait dengan AMS (Amin) memang Rp400 juta. Jadi yang tadi dipindahkan dari mobilnya pemberi ke mobilnya AMS, untuk yang YP (Yaya) kami amati sudah lama, jadi banyak orang daerah yang memberi, nanti ada satu kasus sebelum OTT, mudah-mudahan juga sangat terkait," kata Agus.
Saut tidak merinci kasus yang tengah diselidiki KPK berkaitan dengan Yaya. Namun, mantan staf ahli BIN itu mengaku pejabat eselon IV Kemenkeu itu tidak hanya mengurusi Jawa Barat seperti Amin, tetapi juga daerah lain di Indonesia.
"Jadi ini juga menyangkut ke beberapa daerah, ini akan berkembang, ada beberapa daerah di tingkat dua, ada beberapa di tingkat daerah kabupaten kota. Kalau kami katakan memang ini prosesnya sudah lama cuma memang nasib jeleknya kemarin saja dia," tutur Saut.
KPK resmi menetapkan Anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5/2018). Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7M dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 M.
KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra