tirto.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan bakal segera mengumumkan status pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Hal itu merujuk pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut pengembangan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Sjamsul Nursalim masuk ke tahap penyidikan.
Salah satu objek gugatan Sjamsul yakni pada dokumen 'Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara'.
Sjamsul meminta agar dokumen yang jadi landasan penyelidikan kasusnya dinyatakan tak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Laporan BPK yang digugat berisi, 'Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017'.
Saut juga menegaskan, KPK tidak akan ragu dalam penyidikan terhadap Sjamsul. Ia mengatakan, penyidikan sudah sangat solid, sehingga bisa diumumkan ke publik.
"Itu udah jelas itungannya nanti dia harus ngembalikan berapa itu nanti kita hitung-hitung. Pokoknya nanti resmi kita umumkan. Jadi prosesnya seperti apa," kata Saut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali