Menuju konten utama

KPK Segera Umumkan Penyidikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

KPK memastikan segera mengumumkan penyidikan kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim. KPK mengklaim tak terganggu dengan gugatan Sjamsul soal auditor BPK.

KPK Segera Umumkan Penyidikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Saut situmorang. FOTO/Antaranews

tirto.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan bakal segera mengumumkan status pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Hal itu merujuk pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut pengembangan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Sjamsul Nursalim masuk ke tahap penyidikan.

"Nanti kita umumkan. Pokoknya ada kemajuan. Nanti kita umumkan," kata Saut saat ditemui usai mengantar audiensi kepala daerah yang baru dilantik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Saut menyebut penyidikan KPK tidak akan terganggu meskipun audit BPK digugat oleh Sjamsul Nursalim. Sebelumnya, Sjamsul menggugat BPK serta I Nyoman Wara ke PN Tangerang terkait audit BPK.

Salah satu objek gugatan Sjamsul yakni pada dokumen 'Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara'.

Sjamsul meminta agar dokumen yang jadi landasan penyelidikan kasusnya dinyatakan tak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Laporan BPK yang digugat berisi, 'Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017'.

Saut juga menegaskan, KPK tidak akan ragu dalam penyidikan terhadap Sjamsul. Ia mengatakan, penyidikan sudah sangat solid, sehingga bisa diumumkan ke publik.

"Kita firm kok. Nanti kita umumkan. Jadi kalau upaya hukum itu biasa. Itu kan proses tapi kita nggak ragu di prosesnya. Nanti kita umumkan resminya," kata Saut.
Saut bahkan mengklaim, KPK pun tidak akan terganggu meski nanti hasil audit BPK gugur. KPK saat ini sudah memiliki perkiraan kerugian negara, sehingga tak bergantung dengan BPK bila gugatan dimenangkan Sjamsul, sehingga penyidikan tak terganggu.

"Itu udah jelas itungannya nanti dia harus ngembalikan berapa itu nanti kita hitung-hitung. Pokoknya nanti resmi kita umumkan. Jadi prosesnya seperti apa," kata Saut.

Saut belum mau merinci kapan mengumumkan status penyidikan tersebut. Namun, ia memastikan pengumuman akan dilakukan sesuai dengan keperluan penyidik.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali