Menuju konten utama

KPK Segel Ruangan LPSE Pemkab Sidoarjo

KPK juga menyegel ruang dinas kerja Bupati Sidoarjo di dalam Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

KPK Segel Ruangan LPSE Pemkab Sidoarjo
Ruangan LPSE Pemkab Sidoarjo yang disegel oleh KPK. ANTARA/Indra/am.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegal ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Ruangan yang berada di lantai tiga kantor Pemkab Sidoarjo itu terdapat stiker bertuliskan "dalam pengawasan KPK" yang ditempelkan di gagang pintu.

"Sesuai dengan arahan Pak Wakil Bupati Sidoarjo (Nur Achmad) kegiatan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa," kata Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Achmad Zaini, Rabu (8/1/2020).

Achmad mengatakan proses pengadaan barang dan jasa masih tetap berlangsung karena merupakan sistem yang berjalan. "Karena yang disegel itu ruangannya," kata dia.

Achmad menuturkan kegiatan pemerintahan yang sedianya dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo untuk sementara dipindahkan ke Delta Karya yang masih satu kompleks di kantor Pemkab Sidoarjo.

"Kami menyerahkan proses hukum ini sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Antara, penyegelan juga dilakukan di ruang dinas kerja Bupati Sidoarjo di dalam Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Rumah Dinas Bupati Sidoarjo yang berada di dalam Pendopo Kabupaten Sidoarjo juga disegel KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (7/1/2019).

"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI SIDOARJO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan