Menuju konten utama

KPK Segel Mobil di PN Jakarta Selatan Setelah OTT

KPK menangkap sejumlah orang saat OTT di PN Jakarta Selatan Senin (21/8/2017) siang. KPK juga menyegel sebuah mobil dan satu ruangan di PN Jaksel.

KPK Segel Mobil di PN Jakarta Selatan Setelah OTT
Ilustrasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sebuah mobil dan satu ruangan terkait operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2017).

"Kami konfirmasi terlebih dahulu ada kegiatan operasi tangkap tangan itu dan bahkan untuk kepentingan pembuktian, kami segel juga satu mobil di sana dan juga ada satu ruangan yang disegel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/8/2017).

KPK membenarkan bahwa setelah pukul 12.00 WIB ada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim diturunkan ke lapangan dan mengamankan sejumlah orang yang sudah dibawa ke kantor KPK dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan, ada sekitar empat orang yang kami amankan," kata Febri, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, informasi awal yang bisa disampaikan ada indikasi transaksi hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada kasus perdata yang disidangkan di sana. Tentu proses pemeriksaan ini harus berjalan terlebih dahulu, kami punya waktu paling lama 24 jam untuk kemudian menentukan status dari empat orang yang diamankan itu," kata dia.

Namun, kata Febri, untuk nama dan inisial tentu belum bisa disebutkan tetapi ada unsur panitera dan juga ada unsur pengacara atau advokat yang diamankan pada OTT siang tadi.

"Nanti kami periksa dahulu kami lihat tentu peran dari masing-masing yang diamankan tersebut. Kami membutuhkan keterangan mereka meskipun tidak semuanya akan ditetapkan sebagai tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan," ucap Febri.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sustrisna membenarkan adanya operasi tangkap tangan itu.

Made mengaku tidak mengetahui alasan KPK mengamankan T. Mereka juga tidak mengetahui kasus mana yang menjerat salah satu pegawainya itu. Ia mengatakan, T memegang banyak kasus, mulai dari kasus pidana, perdata, hingga kasus tilang."Kita gak tahu spesifik terkait apa," kata dia.

Made menerangkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan bertindak apa-apa dalam kasus ini. Pihak pengadilan tidak akan mendatangi KPK untuk mengklarifikasi masalah T. Made menerangkan, pengadilan hanya melaporkan kepada Mahkamah Agung terkait pengamanan T. "Pimpinan pengadilan sudah melaporkan ke Mahkamah Agung," ujar Made.

Ia menyatakan operasi tangkap tangan itu dilakukan terhadap seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial T. KPK juga menyegel sebuah mobil pribadi Honda HR-V warna hitam dengan nomor polisi B 160 TMZ.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra