Menuju konten utama

KPK Sebut Revisi UU Bikin OTT Terancam Tak Bisa Digelar Lagi

Beberapa ketentuan dalam UU KPK versi revisi berpotensi membuat operasi tangkap tangan (OTT) tak bisa dilakukan.

KPK Sebut Revisi UU Bikin OTT Terancam Tak Bisa Digelar Lagi
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan setidaknya 26 persoalan yang berpotensi melemahkan KPK dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002.

Beberapa ketentuan dalam UU itu berpotensi membuat KPK tak bisa lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Terdapat pasal yang berisiko disalahartikan seolah-olah KPK tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Rabu (25/9/2019).

Misalnya, kata Febri, Pasal 6 huruf a, yang menyatakan "tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi".

Poin ini, menurutnya, kerap disuarakan para politisi dengan tujuan memperlemah KPK. Sebab, bagi para politisi itu, KPK mestinya memperingatkan para pejabat yang diketahui akan menerima suap bukan melakukan OTT.

Sejumlah tersangka korupsi pun pernah mengajukan alasan serupa dalam gugatan praperadilan. Misalnya, tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy.

"Seharusnya Termohon [KPK] melindungi kepentingan hukum Pemohon [Romahurmuziy] dengan melakukan 'pencegahan tindak pidana korupsi' sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6 huruf d UU NO. 30 Tahun 2002," demikian tertulis dokumen gugatan praperadilan Romahurmuziy.

Selain itu, proses penyadapan yang notabene adalah kunci dalam operasi tangkap tangan pun jadi makin sulit lantaran lapis birokrasi.

Sebab, penyadapan harus pula mendapat izin dewan pengawas setelah mendapat izin pimpinan dan sebelumnya pun harus dilakukan gelar perkara lebih dahulu.

Tebalnya lapis birokrasi itu menambah potensi adanya kebocoran perkara dalam lamanya pengajuan izin penyadapan.

"Sementara dalam penanganan kasus korupsi dibutuhkan kecepatan dan ketepatan, terutama dalam kegiatan OTT," kata Febri.

Sejauh ini tim masih terus bekerja mencari potensi-potensi pelemahan lain dalam revisi UU yang tinggal menunggu tanda tangan Jokowi tersebut.

KPK menyayangkan banyaknya pasal-pasal yang mengebiri kewenangan mereka padahal itu bisa diantisipasi jika proses penyusunan melibatkan publik dan KPK.

"Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek Penindakan ataupun Pencegahan, dilihat dari 26 poin di atas hal tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya," kata Febri.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana