Menuju konten utama

Pelaporan Febri Diansyah: Upaya Sumpal Mulut Kritis ke Capim KPK?

Febri Diansyah bersama Asfinawti dan Adnan Topan dilaporkan seorang mahasiswa. Sebab, mereka dianggap mengganggu kinerja pansel KPK.

Pelaporan Febri Diansyah: Upaya Sumpal Mulut Kritis ke Capim KPK?
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Dugaan kriminalisasi mewarnai seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Tiga pegiat antikorupsi yang mengkritik seleksi yang digelar Panitia Seleksi Capim KPK dilaporkan seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/8/2019) kemarin.

Ketiga pegiat tersebut adalah Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Agung Zulianto, sang pelapor, mengatakan ketiga orang tersebut dianggap menyebar berita sesat soal Pansel KPK. Namun, lelaki berusia 28 tahun ini tak menjelaskan apa yang dimaksud dengan berita sesat tersebut.

Pria yang statusnya tertulis sebagai mahasiswa dalam laporan polisi bernomor LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu malah menyebut kritik yang diberikan kepada pansel justru mengganggu kinerja pansel mencari calon pimpinan KPK yang terbaik.

"Itu, kan, menyoroti tentang pansel KPK. Kami, kan, pengen ke depannya itu siapa pun yang terpilih, yang dipilih oleh Pansel KPK adalah putra putri terbaik bangsa," ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).

Agung menjelaskan keinginannya melaporkan tiga pegiat antikorupsi ke polisi muncul setelah ia membaca berita yang menyoroti proses seleksi dan capim. Laporan itu kini sedang diproses polisi.

"Saya ikuti dari beberapa link berita, kok, begitu terus. Makanya kami kemarin melaporkannya," ucap Agung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Agung melaporkan Asfinawati, Adnan, dan Febri lantaran pemberitaan yang menyatakan pansel KPK tidak adil karena berafiliasi dengan polisi. Selain itu, kata Argo, ketiganya diduga menyebutkan capim yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi dan/atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Argo pun menyebut polisi segera memanggil para pihak terlapor untuk diperiksa. "Semua akan dipanggil untuk dimintai penjelasan polisi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Janggal dan Dinilai Serangan Balik

Kepala Divisi Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur punya pendapat pelaporan ini bagian dari upaya membungkam pengkritik pansel dan calon pimpinan yang diduga bermasalah. Saat ini, YLBHI dan ICW tergabung dalam Koalisi Kawal Capim KPK kerap kali kritis terhadap pansel.

"Laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan pansel dan beberapa calon pimpinan KPK dari kritik masyarakat sipil," kata Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (29/8/2019).

Penilaian ini, kata Isnur, didasarkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, pelaporan dilakukan karena koalisi mengkritik dugaan konflik kepentingan antara pansel dan sejumlah capim.

"Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini juga pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya," kata Isnur.

Tak hanya itu, Isnur mengaku heran dengan pelaporan ini. Sang pelapor tercatat berstatus mahasiswa tapi terkesan alergi dengan sikap kritis. "Janggal banget, [padahal dia] enggak mengalami kerugian apa pun," ucap Isnur.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pelaporan tiga pegiat antikorupsi ke polisi tak bakal berpengaruh terhadap sikap masyarakat sipil mengawal seleksi agar berjalan transparan dan akuntabel. Ia pun menyebut mereka tak akan takut dengan laporan ini.

"Tentu laporan ke polisi ini tidak akan membuat takut akan kriminalisasi," ujar Yudi, Kamis siang.

Sementara itu, Febri Diansyah menanggapi santai pelaporan ini. Ia meyakini kalau pelaporan ini berkaitan dengan kepentingan pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK. Meski begitu, Febri tetap meminta masyarakat tetap aktif mengawal proses seleksi dan bersikap jika ada upaya melemahkan KPK.

"[Pelaporan ini] Tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher