Menuju konten utama

KPK Sebut Ada Tren Pejabat Sengaja Lapor LHKPN Tanpa Surat Kuasa

KPK mengungkapkan salah satu cara pejabat memanipulasi data LHKPN dengan melaporkan harta tanpa surat kuasa. 

KPK Sebut Ada Tren Pejabat Sengaja Lapor LHKPN Tanpa Surat Kuasa
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait hasil kajian sektor kelistrikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap salah satu cara pejabat memanipulasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan melaporkan harta tanpa surat kuasa.

"Mungkin banyak yang tidak tahu soal surat kuasa. Jadi ada yang menyampaikan (laporan harta) tidak pakai surat kuasa," kata Pahala dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Ia menyebut bahwa tanpa surat kuasa, KPK tidak dapat melakukan klarifikasi langsung kepada instansi terkait perihal harta yang dilaporkan.

"Itu asli, gue enggak bisa ngapa-ngapain. Ya mau diapain, enggak ada surat kuasa, gue enggak bisa cek ke bank, enggak bisa (cek) ke BPN," kata Pahala.

Pahala menyebut praktik tersebut sengaja dilakukan oleh para pejabat untuk menghindari verifikasi Direktorat LHKPN KPK.

"Lihat ya, LHKPN yang tulisannya tidak lengkap, itu pasti (karena kurang surat kuasa). Dan sekarang lagi tren ini orang enggak kirim surat kuasa. Sengaja, sengaja banget itu," katanya.

Padahal, kata Pahala, kekuatan LHKPN itu ada surat kuasa. Oleh karena itu, KPK berencana melakukan revisi aturan pelaporan LHKPN supaya permasalahan tersebut dapat diatasi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengungkapkan ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mempunyai saham di 280 perusahaan. Temuan ini didapat usai lembaga antirasuah menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip dari Antara, Rabu (8/3/2023).

Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Baca juga artikel terkait HARTA JUMBO PEJABAT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri