Menuju konten utama

KPK: Rapid Tes Negatif COVID, Edhy Prabowo Isolasi Mandiri 14 Hari

KPK memeriksa kondisi kesehatan tersangka korupsi ekspor benih lobster Edhy Prabowo dan rapid tes negatif COVID-19, tetapi perlu isolasi mandiri 14 hari.

KPK: Rapid Tes Negatif COVID, Edhy Prabowo Isolasi Mandiri 14 Hari
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kondisi kesehatan Edhy Prabowo sebelum ditahan. KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka korupsi ekspor benih lobster pada Rabu (25/11/2020) malam.

"EP kami periksa dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

Edhy dan 6 tersangka lainnya sudah menjalani serangkaian tes kesehatan menyeluruh oleh dokter Poliklinik KPK sebelum dilakukan penahanan. Para tersangka juga menjalani tes cepat "sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK."

"Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP, dkk dinyatakan negatif sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," ujar Ali.

Edhy menjadi tersangka penerima bersama enam orang lain: staf khusus MenKPP Safri, staf khusus MenKKP Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri MenKKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin. Sementara tersangka pemberi adalah Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy dan para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EDHY PRABOWO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri