tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan dan Direktur Borneo Lumbung Energi, Nenie Afwani.
Keduanya dicegah ke luar negeri terkait kasus suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup oleh Kementerian ESDM.
"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Senin (9/9/2019).
Samin Tan dan Nenie Afwani dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sejak 5 September 2019 kemarin.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka suap terhadap anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin Tan diduga meminta bantuan Eni dan sejumlah pihak lain untuk mengurus terminasi kontrak pertambangan yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Eni selaku anggota komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya memengaruhi Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, Eni diduga meminta Rp5 miliar kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan