tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus korupsi proyek fiktif di Waskita Karya. Hal ini dilakukan agar kelimanya bisa hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2019).
Kelima orang itu antara lain, Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Wakil Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fakih Usman, General Manager Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuli Ariandi Siregar, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum Pitoyo Subandrio.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Divisi IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014 Yuly Ariandi Siregar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Fathor dan Yuly telah menunjuk 4 perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Namun, keempat perusahaan ini ternyata tidak mengerjakan pekerjaan yang diminta.
Sebagian pekerjaan tersebut ternyata telah dikerjakan perusahaan lain. Namun, seolah-olah dikerjakan oleh keempat perusahaan tersebut. Atas hal ini, Waskita Karya kemudian menggelontorkan anggaran sebesar Rp186 miliar ke empat perusahaan subkontraktor tersebut.
Uang itu kemudian disetor ke sejumlah pihak, di antaranya Fathor dan Yuly. Oleh keduanya, uang ini digunakan untuk keperluan pribadi. Atas hal ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp186 miliar. Angka ini didapat berdasarkan anggaran yang digelontorkan Waskita Karya.
Beberapa proyek Waskita yang tersandung dugaan korupsi, antara lain:
1. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
3. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
4. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
5. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan
Mabak), Jakarta
6. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
7. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
8. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
9. Proyek PLTA Genyem, Papua
10. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat.
11. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta
12. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten.
13. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dengan Pasal (2) Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Momor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri