tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka dugaan korupsi ekspor benur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Para tersangka yakni eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP Safri, pengurus PT ACK Siswadi, Staf istri MenKKP Ainul Faqih dan Direktur PT DPP Suharjito.
"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (14/12/2020).
Perpanjangan penahanan berlaku sejak 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021. Menurut Ali, penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Edy Prabowo diduga menerima suap Rp3,4 miliar dan 100.000 dolar AS terkait izin ekspor benih lobster, dari dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.
Edhy dan para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz