Menuju konten utama

KPK Periksa Putri Setya Novanto Dwina Michaella pada Jumat Besok

Penyidik KPK akan memeriksa putri Setya Novanto, Dwina Michaella pada Jumat besok. Komisi Antirasuah juga telah mencekal istri Novanto, Deisti Asriani Tagor.

KPK Periksa Putri Setya Novanto Dwina Michaella pada Jumat Besok
Istri Setya Novanto Deisti Astriani Tagor (kerudung biru) usai mengunjungi Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (23/11/2017). Deisti Diam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat besok (24/11/2017). Dwina akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan keterlibatan ayahnya, yang juga Ketua DPR RI, di kasus korupsi e-KTP.

"Besok direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, pada Kamis (23/11/2017).

Pada hari ini, KPK sebenarnya juga memanggil putra Setya Novanto, Rheza Herwindo untuk diperiksa sebaga saksi di perkara yang sama. Tapi pemeriksaan itu batal karena Rheza mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Tidak ada informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri.

Menurut Febri, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang untuk bersaksi bagi Setya Novanto pada hari ini. Mereka ialah Yani Kurniati dari PT Len Industri, Nike Sinta Kasina selaku swasta, Nining Indra Shaleh selaku mantan Sekjen DPR, dan Rheza Herwindo.

Febri menegaskan para saksi semestinya memenuhi pemanggilan itu karena, sesuai dengan ketentuan hukum, mereka wajib memenuhi agenda pemeriksaan penyidik KPK.

"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik. Karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata Febri.

KPK sudah memeriksa istri kedua Novanto Deisti Asriani Tagor pada Senin (20/11/2017). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP lainnya, yakni mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Setelah pemeriksaan itu, KPK mencekal Deisti dari bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan EKTP dengan tersangka ASS," ujar Febri.

KPK mencegah Deisti bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu 6 bulan ke depan. Deisti dicekal sejak 21 November 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom