Menuju konten utama

KPK Periksa Priyo Budi Santoso dalam Kasus Korupsi Al Quran

KPK memeriksa Priyo Budi Santoso untuk tersangka Fahd El Fouz. Ia akan dicecar mengenai kasus korupsi pengadaan Al Quran.

KPK Periksa Priyo Budi Santoso dalam Kasus Korupsi Al Quran
Priyo Budi Santoso (kanan) berbincang dengan ketua tim sukses Hajriyanto Y Thohari (kiri) sebelum memberikan konferensi pers di kantor DPP Golkar, Kamis (14/4/2016). Priyo pernah mendeklarasikan diri menjadi calon ketua umum Partai Golkar periode 2016-2021. Antara foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - KPK akan memeriksa Priyo Budi Santoso dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI 2009-2014. Priyo akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.

Selain Priyo, KPK dijadwalkan juga memeriksa dua saksi lainya dalam penyidikan kasus di Kementerian Agama tersebut, yakni mantan anggota DPR RI 2009-2014 Nurul Iman Mustofa dan Dewi Coryati, seorang ibu rumah tangga.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz (FEF)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Fahd El Fouz merupakan tersangka dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran. KPK telah menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut sejak Jumat, 28 April silam, sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan," kata Febri.

Menurut Febri, KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan kader Golkar itu sebagai tersangka.

Dalam kasus ini ada dua tersangka yang telah divonis yakni mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar. Ia divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Tersangka kedua, Dendy Prasetia—anak dari Zulkarnaen. Dendy divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Al Quran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar, sehingga ia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.

Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd El Fouz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.

Fahd adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALQURAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH