tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
"Pemeriksaan terhadap saksi terkait TPPU dengan tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Dalam perkara ini, KPK juga memeriksa Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi, Peter Soeganda; Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Ahmad Faisal; dan dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, Heri Subroto.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan perkara suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK sudah menetapkan sembilan orang dalam perkara ini.
KPK lalu mengembangkan perkara ini dan menetapkan Rahmat sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ali mengklaim tim penyidik KPK menemukan alat bukti dan keterangan saksi kuat.
"Tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE. Sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri pekan lalu.
KPK menduga Pepen mencoba membelanjakan, menyembunyikan, dan menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan