Menuju konten utama

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi jadi Tersangka Pencucian Uang

Penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi atas kasus dugaan TPPU Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi jadi Tersangka Pencucian Uang
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang. Tim penyidik KPK menemukan alat bukti dan keterangan saksi kuat.

Sebelumnya Rahmat menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, dan pengurusan proyek di Kota Bekasi.

"Tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE. Sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

KPK menduga Pepen mencoba membelanjakan, menyembunyikan, dan menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, KPK akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," pungkas Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi, Rahmat Effendi dan sejumlah pihak lainnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Pihak yang diduga pemberi suap yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Lalu pihak yang diduga menerima suap, antara lain Rahmat Effendi, Sekdis Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jumhana Lutfi.

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI WALI KOTA BEKASI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky