tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang hasil korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. KPK menduga Rahmat Effendi alias Pepen meminta sejumlah uang dari para camat dan ASN Pemkot Bekasi untuk membangun perkemahan mewah atau glamour camping (glamping).
Pada Selasa (5/4/2022), KPK melakukan pendalaman dengan memanggil Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), Marisi sebagai saksi untuk Rahmat Effendi.
"Saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
KPK menduga wahana glamping tersebut atas nama Pepen. Selain itu, KPK juga mendalami saksi lain untuk mengetahui informasi soal glamping tersebut.
Terdapat sembilan saksi: Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, Camat Jatiasih Mariana, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.
Sebelumnya Pepen menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa dan lelang jabatan di Kota Bekasi. Belakangan, KPK menjadikan Pepen sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada 4 April 2022.
KPK menduga Pepen mencoba membelanjakan, menyembunyikan, dan menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Selanjutnya KPK akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto