Menuju konten utama

Kasasi Ditolak MA, Eks Wali Kota Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Hukuman Effendi tetap 12 tahun dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Kasasi Ditolak MA, Eks Wali Kota Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTOAkbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam dalam putusan perkara nomor 1899 K/Pid.sus/2023.

"Amar putusan tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," Bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinukil Jumat (26/5/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan sebelumnya yakni 5 tahun.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," Bunyi putusan yang didaftarkan di Mahkamah Agung pada 16 Maret 2023 itu.

Diketahui, Rahmat Effendi alias Pepen mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung menjadi 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Pepen harus membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya sepuluh tahun. Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN KASASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat