tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan pegiat media sosial Adam Deni, terkait dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Saat ini, KPK masih mempelajari laporan tersebut.
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai, apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga wewenang KPK untuk menindaklanjuti," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
KPK mengapresiasi setiap warga negara yang berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Sebelumnya, Adam Deni melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan korupsi Sahroni kepada KPK pada Selasa (5/4/2022). Perkara korupsi tersebut menyangkut pembelian sepeda yang diungkap Adam Deni di media sosialnya.
Adam Deni saat ini sedang menjalani persidangan, atas penyebaran dokumen pribadi Sahroni tanpa izin.
"Kedatangan kami di sini bukan untuk laporan. Tapi memberikan informasi, dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto, Selasa 5 April 2022.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto