Menuju konten utama

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Perkara Suap MK

Tiga orang pejabat Bea dan Cukai dipanggil KPK terkait kasus suap di Mahkamah Konstitusi. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman.

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Perkara Suap MK
Tersangka pemberi suap kepada Hakim MK, Basuki Hariman berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (1/3). Basuki Hariman diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap hakim MK terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni penerima suap Hakim konstitusi Patrialis Akbar, Pemberi suap Basuki Hariman dan perantara suap Kamaludin. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Tiga Kepala Seksi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Dikutip dari Antara, tiga saksi itu antara lain Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Wawan Dwi Hermawan.

Selain memanggil tiga Kepala Sekdi Bea dan Cukai, KPK juga memanggil seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani sebagai saksi dalam perkara yang sama juga untuk tersangka Basuki Hariman.

Basuki Hariman sendiri merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama di mana dalam perkara ini yang bersangkutan diduga memberikan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (16/2/2017) telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari