Menuju konten utama

KPK Periksa Istri Setya Novanto

Deisti Astriani, istri terdakwa korupsi KTP-elektronik Setya Novanto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/1).

KPK Periksa Istri Setya Novanto
Istri dari Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor bergegas meninggalkan gedung KPK seusai menjenguk suaminya di rutan KPK, Jakarta, Senin (25/12/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Setelah beberapa kali hadir dalam sidang suaminya, Deisti Astriani, istri terdakwa korupsi KTP-elektronik Setya Novanto kini harus berurusan langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan sebagai tersangka, melainkan saksi.

"Deisti Astriani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Deisti untuk tersangka Fredrich Yunadi, pengacara Novanto yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP-elektronik, Senin (22/1/2018).

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka satu paket dengan Bimanes Sutardjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan. Keduanya sama-sama dinilai menghalangi KPK dalam mengusut kasus Novanto, dan itu telah dipastikan dengan adanya bukti permulaan yang cukup.

Kedua orang ini diduga membantu mantan ketua DPR tersebut agar tidak diperiksa KPK dengan cara memanipulasi kondisi kesehatan. Mereka diduga merekayasa data medis Novanto.

"FY dan BST diduga keras memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis yang dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, 10 Januari lalu.

Akibat tindakan tersebut, KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. KPK sudah mengirimkan sprindik kepada para tersangka pada 9 januari 2018. Selain itu, KPK mencegah keduanya pergi ke luar negeri selama 6 bulan per 8 desember 2017.

Selain memeriksa Deisti, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dr. Hafil Budianto selaku Dirut RS Medika Permata Hijau, dr. Glen S. Dunda, dokter RS Medika Permata Hijau, serta Sandy Kurniawan, advokat yang bekerja di kantor Yunadi and Partner.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino